Di Aceh, Napi Bisa Beli Narkoba Di Luar Penjara
Written By Unknown on Monday, 2 September 2013 | 20:31
Seorang narapidana tertangkap oleh petugas Polres Pidie, Aceh saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Petugas Lapas masih bungkam terhadap kasus ini, pasalnya seorang napi seharusnya berada di penjara.
Sumber dari kepolisian menyebutkan, narapidana yang ditangkap petugas tercatat bernama T.Tajuddin (26) warga Desa Bungie Ujong Baroh, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie. Ia ditangkap petugas Selasa (20/8) sekira pukul 21.00 WIB saat transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Seulimum, Aceh Besar.
“Tajuddin merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II A Lambaro, Banda Aceh dan seharusnya masih menjalani enam bulan lagi masa hukumannya” Kata Kapolres Pidie, AKBP Sunarya saat dihubungi detikcom, kamis (22/8/2013).
Sunarya menjelaskan, saat ditangkap napi tersebut sebagai pemesan sabu. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan Junaidi Sulaiman (27) warga Desa Geulumpang Bungkok, Kecamatan Samalangga, Kabupaten Bireuen saat operasi gabungan Polres Pidie di jalan elak Pulo Pisang, Kecamatan Pidie.
“Dari tangan napi itu petugas mengamankan sebuah paket sabu seberat 5,15 gram. Saat ini napi tersebut masih kita minta keterangan oleh penyidik” sebutnya.
Narya menambahkan, tajuddin masih tercatat status narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman 8 tahun penjara dan masih harus menjalani sisa tahanan selama 7 bulan. Oleh karena itu, besok kita akan memanggil kalapas dan sipir Lapas kelas II A Banda Aceh untuk dimintai keterangan.
“Kita herankan kok napi bisa berkeliaran dengan mudah dan bisa melakukan transaksi narkoba pula lagi” tutupnya.
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Labels:
berita,
fashion,
pengetahuan
0 comments:
Post a Comment