Rabu, 24 April 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman empat bulan penjara potong masa tahanan terhadap Nikita Mirzani. Vonis tersebut terkait kasus penganiayaan terhadap Olivia Mae Sandie di Papilion Rooftop Kemang Cafe, 5 September 2012 lalu.
Nikita yang mengenakan pakaian berwarna hijau sangat terkejut 
mendengar putusan Hakim Ketua. Ia juga tertunduk dan terlihat menangis 
ketika putusan dibacakan. 
Usai sidang, Nikita belum bisa menutupi rasa terkejutnya. "Aku 
syok, pusing kepala aku," katanya dengan wajah sedih saat ditemui di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan,
 Rabu, 24 April 2013.
Meski kaget atas putusan yang dijatuhkan padanya, Nikita berusaha 
untuk tegar dan pasrah. Ia pun menyatakan siap jika harus masuk penjara 
lagi.
"Aku nggak takut, kalau masuk ya tinggal masuk. Cuma kecewa saja, 
perjalanannya seperti ini. Ya, siap nggak siap, disiap-siapin," ujarnya.
Sebelumnya, ketika kasus ini bergulir, Nikita sempat mendekam dalam
 tahanan Polda Metro Jaya selama 57 hari. Mengenai apakah dirinya akan 
mengajukan banding atau tidak, atas vonis empat bulan penjara itu. 
Nikita mengaku masih pikir-pikir.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bahmid, juga belum bisa memutuskan soal 
banding. "Ada upaya hukum yang diberikan, kami akan pikir-pikir dalam 7 
hari. Ada banding karena ada beberapa hal yang perlu kita luruskan," 
ungkap Fahmi.



 
 
 
 
 
 
 


0 comments:
Post a Comment