"Memorinya belum ya. Belum ada pernyataan banding dari kami secara resmi. Tetapi kemarin kami sudah meminta banding. Baru tadi (hari ini, Selasa) surat pernyataan bandingnya saya terima dari PN. Dengan banding ini, berarti belum ada putusan resmi," ujarnya saat dihubungi VIVAlife, Selasa 30 April 2013.
Ia menjelaskan dalam putusan majelis hakim kemarin ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan.
"Banding ini ada karena putusan itu tidak memenuhi unsur keadilan dan dia kan hanya melerai seseorang dengan cara menarik rambutnya saja. Pertimbangan hukum dalam persidangan itu tidak sesuai dengan fakta," jelasnya.
Menurutnya, tidak ada pemukulan dan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Nantinya, sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan dilangsungkan secara tertutup.
"Biasanya begitu (tertutup) dan biasanya pertimbangan hukumnya yang akan disidangkan," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment